twitter
rss

LANDASAN MORAL, SOSIO-KULTURAL, RELIGI HAK AZASI MANUSIA
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Salam sejahtera dan selamat bertemu lagi dalam kegiatan tutorial online yang kedua mata kuliah Pendidikan Hak Azasi Manusia. Melanjutkan tutorial yang lalu, pada tutorial kedua ini akan disajikan landasan HAM yang lain yaitu landasan moral, sosio-kultural, dan religi. Asumsinya bahwa setiap masyarakat memiliki sistem moral yang dijadikan landasan setiap pemikiran, sikap, dan perilakunya, termasuk HAM, serta memiliki sistem sosial budaya yang dimiliki dan dikembangkan secara turun temurun oleh masyarakat. Di samping memiliki sistem moral dan social budaya, setiap masyarakat juga memiliki landasan religius di dalam memahami dan melaksanakan HAM. Atas dasar itulah, kompetensi yang diharapkan setelah anda menyelesaikan rangkaian kegiatan tutorial kedua ini antara lain: (1) dapat menjelaskan landasan moral HAM, (2) dapat menjelaskan menjelaskan landasan sosio-kultural HAM, (3) dapat menjelaskan menjelaskan menjelaskan landasan religius HAM, (4) menjelaskan hubungan antara HAM dengan kebebasan dan demokrasi.
Landasan Moral
Saudara Mahasiswa yang saya hormati. Barangkali kita semua tahu, bahwa setiap masyarakat memiliki ajaran moral (tentang perilaku yang baik) yang dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat itu sendiri. Moralitas itu tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ajaran moral suatu masyarakat berbeda dengan masyarakat lainnya. Kebiasaan dalam masyarakat berhubungan dengan norma kesusilaan, kesopanan, dan kepatutan atau kepantasan perbuatan seseorang adalah nilai moral. Sehingga kriteria perbuatan itu dikatakan baik apabila dilakukan sesuai dengan norma-norma tersebut. Norma-norma yang dikembangkan di dalam masyarakat didasarkan pada adat istiadat, kepercayaan dan agama.
Dalam beberapa hal, HAM dilandasi dengan sistem moral yang berlaku dalam masyarakat masih cukup efektif. Misalnya, pelanggaran HAM yang dilakukan seseorang atau kelompok akan mempunyai sanksi moral. Sanksi moral diberikan oleh agama dengan perasaan berdosa, sedangkan sanksi yang diberikan oleh masyarakat dengan dikucilkan oleh masyarakat.
Ladasan sosio-kultural
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Landasan HAM yang lain adalah kehidupan sosial dan kultural/budaya masyarakat. Landasan ini dibangun dan dikembangkan secara turun temurun melalui sistem pranata, norma, dan nilai-nilai budaya dari suatu generasi kepada generasi berikutnya. Masyarakat pedesaan misalnya, masih menjunjung tinggi nilai-nilai kemasyarakatan dalam bentuk pranata sosial, kesusilaan, sopan santun, hubungan kekerabatan, serta ditandai dengan paguyuban (hubungan antara individu yang satu dengan lainnya bersifat saling kenal mengenal, akrab, toleransi, gotong royong, dan penuh kepedulian dengan lainnya). Sedangkan karakteristik interaksi sosial masyarakat kota bersifat patembayan, artinya hubungan antar individu dilihat dari kepentingan masing-masing sehingga bersifat lebih individual. Norma-norma yang dikembangkan berdasarkan hubungan saling menguntungkan secara fisik finansial. Interaksi sosial dapat digantikan melalui hubungan tidak langsung dengan teknologi, sehingga tidak saling kenal mengenal. Kegotongroyongan sudah digantikan dengan kontribusi uang sehingga tatap muka antar individu sudah digantikan dengan substitusi lainnya.
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Pemahaman tentang hak asasi manusia sangat dipengaruhi oleh sistem sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat. Oleh karena itu, untuk mewujudkan HAM perlu memperhatikan: (1) sistem sosial yang berlaku; (2) sistem nilai dan norma dalam masyarakat dan kebudayaan; (3) sikap sosial dan budaya individu; (4) sistem kepercayaan yang dijunjung tinggi masyarakat dan kebudayaan; (5) pranata-pranata sosial; (6) adat istiadat suatu masyarakat. Jadi, HAM semata-mata tidak hanya didasarkan atas hukum dan undang-undang saja, tetapi memperhatikan dinamika masyarakat.
Landasan religius
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Sebagaimana diketahui bahwa masyarakat itu tumbuh dan berkembang sesiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurut Van Peursen (1981) masyarakat tumbuh melalui tiga tahap: mitis, ontologis, dan fungsional. Pada tahap mitis ini, dikembangkan penyelesaian masalah dengan menggunakan sistem kepercayaan, magis, dan mitos. Namun penyelesaian berdasarkan mitologi ini tidak memuaskan manusia. Selanjutnya, manusia mencari penyelesaian masalah melalui rasio. Pemikiran rasional itu bersifat reflektif filosofis sehingga melahirkan pemikiran ontologis. Pada tahap ontologis ini lahir pengetahuan filasafat. Perkembangan masyarakat dan kehidupan yang sangat pesat membuat pemikiran filsafat itu kurang memuaskan manusia. Manusia kemudian mengembangkan pemikiran rasional melalui tahapan tertentu. Tahapan tersebut adalah: (1) pemikiran rasional itu bersifat objektif empiris, artinya objek itu dipikirkan sejauh dapat dialami oleh manusia. (2) menggunakan metode ilmiah tertentu, (3) memiliki sistem ilmiah, (4) kebenarannya bersifat hipotetik, artinya kebenaran itu diukur dari bukti-bukti empirirs yang menndukungnya.
Ketika daya jangkau pemikiran manusia tidak mampu lagi mencapai titik pemecahan segala masalah secara memuaskan, maka kerinduan pada aspek-aspek kerohanian untuk dijadikan landasan dalam mengembangkan HAM. Sebagai anugerah Tuhan, hak dasar manusia yang dibawa sejak lahir itu dijalankan sesuai dengan nilai-nilai religius. Artinya HAM itu semakin meningkatkan keimanan dan mendekatkan diri pada Tuhan. Harkat dan martabat manusia terletak pada kedekatannya dengan Tuhan. Implementasi HAM yang bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan akan semakin membuat manusia kehilangan jati diri sebagai manusia. Kebebasan dan HAM yang mengingkari adanya nilai-nilai religius itu mengakibatkan manusia kebingungan dalam kehidupan. Sebab kehidupan manusia terbatas, sehingga di seberang batas tersebut hanya dapat dipahami melalui keimanan dan kepercayaan.
Bangsa Indonesia secara filosofis, sosiologis, maupun religius mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa. Pada masa pra sejarah, kepercayaan tersebut masih berupa animisme dan dinamisme. Kepercayaan adanya Tuhan baru memiliki konsep yang jelas ketika datang agama-agama besar di Indonesia. Konsep Tuhan tersebut dipahami sebagai Tuhan Yang Maha Esa. Masyarakat percaya (iman) dan sekaligus menaati aturan-aturan yang dibawa di dalam ajaran agama tersebut. Namun tidak serta merta kepercayaan dan perilaku terhadap nilai-nilai adikodrati yang lama tetapi masih sesuai dengan agama, ditinggalkan sama sekali. Bahkan, kepercayaan lama tersebut terintegrasi di dalam ajaran agama yang dianutnya. Kesemuanya membentuk adat istiadat dan budaya religius dalam masyarakat.
Pemahaman tentang HAM juga sangat dipengaruhi oleh sistem nilai religius. HAM yang bertentangan dan tidak sesuai dengan ajaran agama yang dianut akan dipandang merendahkan derajat dan martbat manusia di hadapan Tuhan semesta alam dan sesama manusia.
Hubungan antara HAM, Kebebasan dan Demokrasi
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Banyak orang memahami HAM secara sempit sebagai kebebasan dan demokrasi. Kebebasan dan demokrasi hanya sebagian dari perwujudan HAM. Semakin orang menghormati HAM maka ia akan menghargai kebebasan orang lain, sebab dalam melaksanakan kebebasannya, seseorang akan berhadapan dengan kebebasan orang lain. Untuk mengatur interaksi orang yang satu dengan orang lainnya, setiap orang harus menghormati kebebasan orang lain. Aturan untuk saling menghormati kebebasan setiap individu diperlukan peraturan yang disepakati bersama. Masalah-masalah yang dihadapi dalam interaksi bersama harus diselesaikan dengan prinsip-prinsip yang disepakati bersama. Kesepakatan bersama tersebut diatur di dalam demokrasi.
Demokrasi dipahami dan dilaksanakan di berbagai negara secara berbeda-beda. Rusia dan RRC mengklaim negaranya sebagai negara demokratik, sedangkan Amerika Serikat menganggap sistem demokrasi yang dijalankan sebagai model yang terbaik dan negara lain harus mencontohnya. Pada hal kedua negara tersebut memiliki landasan yang sangat berbeda. Meskipun berbagai negara mengklaim negaranya sebagai negara demokrasi, tetapi paling tidak, ada beberapa prinsip yang harus ada pada sistem demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat, pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah, kekuasaan dipegang mayoritas, hak-hak kaum minoritas dilindungi oleh hokum, jaminan hak asasi manusia, pemilihan yang bebas dan jujur dan adil, persamaan di depan hukum, proses hukum yang wajar, pembatasan pemerintah secara konstitusional, pluralisme social-ekonomi-politik, nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama, dan mufakat.
Saudara mahasiswa yang saya hormati. Dari berbagai prinsip demokrasi tersebut di atas, dapat diketahui bahwa hak asasi manusia sebagai asas yang sangat fundamental di dalam sistem demokrasi. Masyarakat demokratis sangat menghormati hak asasi manusia sebagai pribadi. Kesadaran menghormati HAM itu dinyatakan dalam perilaku menaati hukum. Ketaatan hukum menunjukan penghormatan kebebasan individu sebagai warga negara.
Demokrasi adalah suatu pandangan hidup yang mencakup bidang sosial, politik, budaya, dan ekonomi yang memandang bahwa keputusan diambil atas dasar kepentingan bersama, dari , oleh, dan untuk masyarakat. Sebagai pandangan hidup, demokrasi merupakan kegiatan untuk meningkatkan kualitas kehidupan melalui kontrol terhadap tingkah laku individu dan kelompok. Secara politis, demokrasi dipahami sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
Ada dua elemen demokrasi yang ideal. Pertama, demokrasi tidak ditentukan oleh jumlah dan bervariasinya minat sebagian masyarakat tetapi kepercayaan sebagian besar masyarakat mengakui minat bersama sebagai kontrol sosial. Kedua, demokrasi bukan hanya berarti interaksi sial yang bebas, tetapi terjadinya perubahan kebiasaan sosial dalam masyarakat (Dewey dalam Fattah Hanurawan, 2006). Demokrasi tidak hanya memuat tentang kebebasan tetapi juga menghormati hukum dan HAM. Demokrasi tanpa hukum dan HAM akan membuat demokrasi yang dikembangkan menjadi rapuh dan kebebasan mengarah kepada anarkhi..
Sekolah sebagai agen pembaharuan dalam HAM memiliki peranan yang sangat penting dalam merasionalisasi dan mendistribusikan nilai-nilai HAM melalui pemikiran, observasi, pertimbangan dan pilihannindividu. Sekolah merupakan tempat penyemaian ide-ide tentang hak asasi manusia (HAM). Pendidikan HAM bagi anak akan menjamin perkembangannya secara optimal melalui partisipasi dalam kehidupan kelompok. Efek pendidikan HAM selalu memberikan perubahan kualitas anak sesuai dengan nilai yang berlaku dalam kelompok. Perubahan itu berlangsung terus menerus menuju perbaikan yang semakin menyempurnakan (selengkapnya uraian materi di atas disajikan pada buku modul unit 2).
Nah, Saudara mahasiswa yang saya hormati. Untuk meningkatkan pemahaman anda tentang landasan moral, sosio-kultural, religi serta hubungan HAM dengan kebebasan dan demokrasi, berikan komentar anda pada pertanyaan berikut:
Pada akhir-akhir ini banyak sekali penggusuran terhadap rumah-rumah penduduk , makam penduduk, tempat bersejarah bagi penduduk, oleh pemerintah kota tanpa berembug dulu dengan penduduk yang digusur. Dengan alasan tempat tersebut akan dibangun fasilitas umum seperti jalan, mall, perkantoran, pusat bisnis, dan lain-lain. Untuk itu tidak jarang disertai intimidasi bagi penduduk yang tidak mau digusur rumahnya atau mempertahankan asetnya. Sementara kompensasi yang diberikan pemerintah kota kepada penduduk yang tergusur cenderung mengarah kepada “ganti rugi” dari pada “ganti untung” . Berikan komentar anda terhadap pada kasus tersebut dilihat dari sisi landasan moral HAM, sosio-kultural HAM, religi HAM, serta kebebasan dan demokrasi.
No. Landasan HAM Perilaku yang tidak sesuai dengan HAM Solusi
1. Moral 1
2
3
2. SosioKultural 1
2
3
3. Religi 1
2
3
4. Demokrasi 1
2
3

0 komentar:

Posting Komentar